Kamis, 29 September 2011

Perkenalan Awal Hukum Kepolisian

Materi 1

Indonesia adalah Negara Hukum dan bukan merupakan Negara Kekuasaan.
Hukum digunakan sebagai panglima dalam berbangsa dan bernegara.

Pengertian Hukum Kepolisian:
Hukum Kepolisian adalah hukum yang mengatur segala sesuatu mengenai kepolisian kata pokok kepolisian adalah polisi yang diartikan sebagai fungsi yang menyangkut tugas dan wewenang, atau organ yang menyangkut organisasi dan administrasi. Polisi sebagai fungsi dinamakan pula polisi dalam arti materiil sedangkan polisi sebagai organ adalah polisi dalam arti formal. Hukum akan mengatur fungsi  kepolisian dinamakan juga akan kepolisian materiil dan hukum yang mengatur organ kepolisian, hukum kepolisian formal. Hukum kepolisian formal disebut atau administrasi kepolisian. Hukum kepolisian dapat dibedakan antar hukum kepolisian objektif berupa sejumlah peraturan - peraturan mengenai kepolisian pada umumnya dan hukum kepolisian subjektif, yang memberi wewenang atau hak untuk melakukan tindakan - tindakan kepolisian.
Hukum kepolisian dapat terbagi dalam hukum kepolisian umum, ialah hukum yang mengatur kepolisian yang meliputi wewenang penegakkan seluruh hukum pidana terhadap siapa pun dan hukum kepolisian khusus , ialah hukum yang mengatur kepolisian dibidang khusus seperti imigrasi, bea cukai, kehutanan, pamong praja, dll atau yang mengatur kepolisian dilingkungan subjek hukum tertentu seperti lingkungan militer. [1]
Dalam hukum kepolisian terdapat tiga dimensi diantarannya yaitu aspek yuridik, aspek yuridik hukum kepolisian terkait dengan sistem hukum nasional seperti tertuang dalam pasal 5 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia no. 2 / 2002.
(1)  Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, peneggakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri.
(2)  Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ). [2]
Istilah hukum kepolisian dalam aspek penyelenggaraan kekuasaan Negara dimaksudkan bahwa hukum kepolisian adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan polisi yakni hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang polisi baik sebagai fungsi maupun organ. Van Vallenhoven menyatakan bahwa fungsi polisi itu menjalankan “preventive rechtszorg ” yaitu memaksa penduduk suatu wilayah mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya ( preventif ) supaya tertib masyarakat terpelihara.[3]
Dalam peraturan undang - undang kepolisian Negara Republik Indonesia no 2 tahun 2002 dalam Bab III, mengenai tugas dan wewenang , pasal 13 menyatakan bahwa tugas pokok kepolisian NRI adalah :
a.               Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.               Menegakan hukum ; dan
c.                Memberikan perlindungan/pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Didalam kata - kata diatas yakni ” memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ” mengandung konotasi bahwa tugas kepolisian tugas preventif, sementara kata - kata ” menegakkan hukum mengandung pengertian Represip. Secara Empirik tahun penggunaan istilah kepolisian diawali dengan istilah polisi di berbagai negara memiliki pengertian yang berbeda-beda. Namun pada intinya berasal dari Yunani “politeia” yang berarti seluruh pemerintahan kota. Lama kelaman pemerintahan semakin ruwet, lebih - lebih setelah berkembang pula hubungan dengan luar negeri sebagai diferensiasi tugas-tugas pemerintahan tidak bisa dielakkan lagi. Demikian pada abad ke XVI terdapat pembagian pemerintahan dalam lima bagian yaitu :
-           Defensi
-           Diplomasi
-           Finansi
-           Justisi
-           Polisi
Disitu dapat disaksikan bahwa istilah polisi dipakai untuk menyebut bagian dengan pemerintahan dan masih dipergunakan dalam arti yang luas yang meliputi satu pemeriksaan objek - objek kemakmuran dan kesejahteraan. Istilah hukum kepolisian diberbagai negara seperti di Jerman dikenal dengan ” polizei Recht ” untuk menyebut bidang hukum yang pada pokoknya berupa peraturan - peraturan yang mengatur tugas polisi. Polizei Recht mula - mula berkembang di Jerman, lalu ke Belanda kemudian ke Inggris. Polizei Recht lebih mementingkan peraturan - peraturan yang memberi wewenang dan kewajiban bagi polisi yang menjadi dasar hukum bagi kekuasaan dan kewenangan polisi.
Halnya di Indonesia , istilah ” Hukum Kepolisian ” adalah hukum yang mengatur sesuatu yang bertalian dengan polisi. Menurut Drs Soebroto Brotodiredjo, SH. “Hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang polisi, baik sebagai fungsi maupun organ. Jelasnya ialah bahwa hukum kepolisian diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang badan - badan kepolisian serta cara - cara bagaimana badan - badan kepolisian tersebut melaksanakan tugasnnya. Apabila ingin lebih dilengkapi, menurut pengetian Drs Momo Kelana : perlu ditambahkan faktor lingkungan kuasa kepada rumusannya tersebut, sehingga rumusannya menjadi :
Hukum kepolisian adalah hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang badan - badan kepolisian bagaimana badan - badan kepolisian tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu, tempat dan soal -soal. [4]
Dari konteks penjabaran yang telah disampaikan timbul pemikiran kenapa perlu mempelajari Hukum kepolisian?, hukum kepolisian perlu dipelajari karena :
-                  Dalam setiap masyarakat memerlukan kaidah/hukum yang berfungsi untuk mengatur  dan memaksa agar bentuk-bentuk hubungan  warga dalam masyarakat dalam kehidupan bersama mencapai tujuan.
-                  Untuk itulah dimana didalamnya  terkandung kaidah-kaidah didalam masyarakat diciptakan dengan harapan dapat dipatuhi sehingga kehidupan masyarakat dapat senantiasa berjalan dan lestari.
-                  Kenyataan bahwa hukum tidak selalu dipatuhi dimana sering terjadi pelanggaran terhadap hukum/kaidah-kaidah dalam masyarakat yang dapat membahayakan dan merupakan ancaman bagi kelangsungan keutuhan masyarakat.
-                  Karena itulah timbul tugas dan kepentingan untuk mengawasi  agar hukum dipatuhi, mencegah agar tidak terjadi pelanggaran serta menindak para pelanggar. Yang semuanya bertujuab untuk menwujudkan ketertiban hukum.
Dalam kondisi demikian memerlukan  suatu bentuk kekuasaan yang sifatnya memaksa dan yang melaksanakan tugas-tugas tersebut adalah polisi.  Tugas polisi dan organ polisi adalah merupakan tugas dan tanggungjawab aebagaimana dalam tanggung jawab tersebut terkandung filosofis hukum dan moral yang menghasilkan kewenangan.  Lebih jauh untuk mengatur  tindakan polisi diperlukan hukum kepolisian agar tetap sesuai dengan kaidah moral dan hukum masyarakat.

Pertanggung jawaban Hukum kepolisian:
Kerja polisi tak pelak lagi melibatkan penggunaan dua tipe kekuatan: kekuatan mematikan dan tidak mematikan. Kekuatan yang tidak mematikan didefinisikan sebagai kekuatan yang ketika digunakan tidak mungkin menghasilkan luka fisik berat atau kematian. Sebaliknya, kekuatan yang mematikan ketika digunakan akan membawa aparat kepolisian yang berakal untuk menyimpulkannya sebagai berisiko kematian atau luka serius pada target manusia.
Penggunaan kekuatan oleh polisi dapat dilakukan di bawah hukum kerugian negara bagian, hukum federal (42 USC Section 1983), atau keduanya. Banyak penuntut menuduh pelanggaran kedua hukum dengan penyampaian yang sama, khususnya dalam kasus penggunaan-kekuatan-yang-mematikan. Di banyak negara bagian, tuntutan yang memuat kedua tipe hukum dapat disaksikan di pengadilan negara bagian atau federal. Pertanggungan di bawah hukum kerugian negara bagian diatur oleh aturan negara bagian (contoh aturan kematian tidak sah yang ditemukan di semua negara bagian) dan keputusan pengadilan; pertanggungan di bawah Section 1983 masuk hukum federal dan keputusan pengadilan federal.
Karena perkara sipil federal di bawah Section 1983 berlaku hanya jika terjadi pelanggaran hak konstitusional atau hak yang diberikan oleh hukum federal, penuntut mungkin akan menuduh bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan atau mematikan melanggar hak konstitusional sebagai larangan terhadap penangkapan ilegal (Fourth Amendement), hak untuk proses yang semestinya (Fifth dan Fifteenth Amendement), dan menyatakan hukuman kasar dan tidak biasa (Eighth Amendement).
Kegagalan pemulihan di bawah hukum negara bagian tidak berarti bahwa kasus federal juga gagal; sebaliknya, keberhasilan dalam satu kasus tidak berarti keberhasilan di lain kasus. Meskipun dituduh dengan tuntutan yang sama, dua penyebab tindakan dapat mempunyai hasil berbeda, karena didasarkan pada hukum yang berbeda dari penuntutan di pengadilan negara bagian atau federal. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar