Materi 1
Indonesia adalah Negara Hukum dan bukan merupakan Negara Kekuasaan.
Hukum digunakan sebagai panglima dalam berbangsa dan bernegara.
Pengertian Hukum Kepolisian:
Hukum Kepolisian adalah hukum yang
mengatur segala sesuatu mengenai kepolisian kata pokok kepolisian adalah
polisi yang diartikan sebagai fungsi yang menyangkut tugas dan
wewenang, atau organ yang menyangkut organisasi dan administrasi. Polisi
sebagai fungsi dinamakan pula polisi dalam arti materiil sedangkan
polisi sebagai organ adalah polisi dalam arti formal. Hukum akan
mengatur fungsi kepolisian dinamakan juga akan kepolisian materiil dan
hukum yang mengatur organ kepolisian, hukum kepolisian formal. Hukum
kepolisian formal disebut atau administrasi kepolisian. Hukum kepolisian
dapat dibedakan antar hukum kepolisian objektif berupa sejumlah
peraturan - peraturan mengenai kepolisian pada umumnya dan hukum
kepolisian subjektif, yang memberi wewenang atau hak untuk melakukan
tindakan - tindakan kepolisian.
Hukum kepolisian dapat terbagi dalam
hukum kepolisian umum, ialah hukum yang mengatur kepolisian yang
meliputi wewenang penegakkan seluruh hukum pidana terhadap siapa pun dan
hukum kepolisian khusus , ialah hukum yang mengatur kepolisian dibidang
khusus seperti imigrasi, bea cukai, kehutanan, pamong praja, dll atau
yang mengatur kepolisian dilingkungan subjek hukum tertentu seperti
lingkungan militer. [1]
Dalam hukum kepolisian terdapat tiga
dimensi diantarannya yaitu aspek yuridik, aspek yuridik hukum kepolisian
terkait dengan sistem hukum nasional seperti tertuang dalam pasal 5
Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia no. 2 / 2002.
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat Negara yang berperan berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, peneggakkan hukum, serta memberi
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam
melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ). [2]
Istilah hukum kepolisian dalam aspek
penyelenggaraan kekuasaan Negara dimaksudkan bahwa hukum kepolisian
adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan polisi
yakni hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang
polisi baik sebagai fungsi maupun organ. Van Vallenhoven
menyatakan bahwa fungsi polisi itu menjalankan “preventive rechtszorg ”
yaitu memaksa penduduk suatu wilayah mentaati ketertiban hukum serta
mengadakan penjagaan sebelumnya ( preventif ) supaya tertib masyarakat
terpelihara.[3]
Dalam peraturan undang - undang
kepolisian Negara Republik Indonesia no 2 tahun 2002 dalam Bab III,
mengenai tugas dan wewenang , pasal 13 menyatakan bahwa tugas pokok
kepolisian NRI adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakan hukum ; dan
c. Memberikan perlindungan/pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Didalam kata - kata diatas yakni ”
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ” mengandung konotasi
bahwa tugas kepolisian tugas preventif, sementara kata - kata ”
menegakkan hukum mengandung pengertian Represip. Secara Empirik tahun
penggunaan istilah kepolisian diawali dengan istilah polisi di berbagai
negara memiliki pengertian yang berbeda-beda. Namun pada intinya berasal
dari Yunani “politeia” yang berarti seluruh pemerintahan kota. Lama
kelaman pemerintahan semakin ruwet, lebih - lebih setelah berkembang
pula hubungan dengan luar negeri sebagai diferensiasi tugas-tugas
pemerintahan tidak bisa dielakkan lagi. Demikian pada abad ke XVI
terdapat pembagian pemerintahan dalam lima bagian yaitu :
- Defensi
- Diplomasi
- Finansi
- Justisi
- Polisi
Disitu dapat disaksikan bahwa istilah
polisi dipakai untuk menyebut bagian dengan pemerintahan dan masih
dipergunakan dalam arti yang luas yang meliputi satu pemeriksaan objek -
objek kemakmuran dan kesejahteraan. Istilah hukum kepolisian diberbagai
negara seperti di Jerman dikenal dengan ” polizei Recht ” untuk
menyebut bidang hukum yang pada pokoknya berupa peraturan - peraturan
yang mengatur tugas polisi. Polizei Recht mula - mula berkembang di
Jerman, lalu ke Belanda kemudian ke Inggris. Polizei Recht lebih
mementingkan peraturan - peraturan yang memberi wewenang dan kewajiban
bagi polisi yang menjadi dasar hukum bagi kekuasaan dan kewenangan
polisi.
Halnya di Indonesia , istilah ” Hukum
Kepolisian ” adalah hukum yang mengatur sesuatu yang bertalian dengan
polisi. Menurut Drs Soebroto Brotodiredjo, SH. “Hukum yang mengatur
tentang tugas, status, organisasi dan wewenang polisi, baik sebagai
fungsi maupun organ. Jelasnya ialah bahwa hukum kepolisian diartikan
sebagai hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan
wewenang badan - badan kepolisian serta cara - cara bagaimana badan -
badan kepolisian tersebut melaksanakan tugasnnya. Apabila ingin lebih
dilengkapi, menurut pengetian Drs Momo Kelana : perlu ditambahkan faktor
lingkungan kuasa kepada rumusannya tersebut, sehingga rumusannya
menjadi :
Hukum kepolisian adalah hukum yang
mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang badan - badan
kepolisian bagaimana badan - badan kepolisian tersebut melaksanakan
tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu, tempat dan soal
-soal. [4]
Dari konteks penjabaran yang telah
disampaikan timbul pemikiran kenapa perlu mempelajari Hukum kepolisian?,
hukum kepolisian perlu dipelajari karena :
- Dalam setiap
masyarakat memerlukan kaidah/hukum yang berfungsi untuk mengatur dan
memaksa agar bentuk-bentuk hubungan warga dalam masyarakat dalam
kehidupan bersama mencapai tujuan.
- Untuk itulah dimana
didalamnya terkandung kaidah-kaidah didalam masyarakat diciptakan
dengan harapan dapat dipatuhi sehingga kehidupan masyarakat dapat
senantiasa berjalan dan lestari.
- Kenyataan bahwa hukum
tidak selalu dipatuhi dimana sering terjadi pelanggaran terhadap
hukum/kaidah-kaidah dalam masyarakat yang dapat membahayakan dan
merupakan ancaman bagi kelangsungan keutuhan masyarakat.
- Karena itulah timbul
tugas dan kepentingan untuk mengawasi agar hukum dipatuhi, mencegah
agar tidak terjadi pelanggaran serta menindak para pelanggar. Yang
semuanya bertujuab untuk menwujudkan ketertiban hukum.
Dalam kondisi demikian memerlukan suatu
bentuk kekuasaan yang sifatnya memaksa dan yang melaksanakan tugas-tugas
tersebut adalah polisi. Tugas polisi dan organ polisi adalah merupakan
tugas dan tanggungjawab aebagaimana dalam tanggung jawab tersebut
terkandung filosofis hukum dan moral yang menghasilkan kewenangan.
Lebih jauh untuk mengatur tindakan polisi diperlukan hukum kepolisian
agar tetap sesuai dengan kaidah moral dan hukum masyarakat.
Pertanggung jawaban Hukum kepolisian:
Kerja polisi tak pelak lagi melibatkan penggunaan dua
tipe kekuatan: kekuatan mematikan dan tidak mematikan. Kekuatan yang
tidak mematikan didefinisikan sebagai kekuatan yang ketika digunakan
tidak mungkin menghasilkan luka fisik berat atau kematian. Sebaliknya,
kekuatan yang mematikan ketika digunakan akan membawa aparat kepolisian
yang berakal untuk menyimpulkannya sebagai berisiko kematian atau luka
serius pada target manusia.
Penggunaan
kekuatan oleh polisi dapat dilakukan di bawah hukum kerugian negara
bagian, hukum federal (42 USC Section 1983), atau keduanya. Banyak
penuntut menuduh pelanggaran kedua hukum dengan penyampaian yang sama,
khususnya dalam kasus penggunaan-kekuatan-yang-mematikan. Di banyak
negara bagian, tuntutan yang memuat kedua tipe hukum dapat disaksikan di
pengadilan negara bagian atau federal. Pertanggungan di bawah hukum
kerugian negara bagian diatur oleh aturan negara bagian (contoh aturan
kematian tidak sah yang ditemukan di semua negara bagian) dan keputusan
pengadilan; pertanggungan di bawah Section 1983 masuk hukum federal dan
keputusan pengadilan federal.
Karena
perkara sipil federal di bawah Section 1983 berlaku hanya jika terjadi
pelanggaran hak konstitusional atau hak yang diberikan oleh hukum
federal, penuntut mungkin akan menuduh bahwa penggunaan kekuatan yang
berlebihan atau mematikan melanggar hak konstitusional sebagai larangan
terhadap penangkapan ilegal (Fourth Amendement), hak untuk proses yang
semestinya (Fifth dan Fifteenth Amendement), dan menyatakan hukuman
kasar dan tidak biasa (Eighth Amendement).
Kegagalan pemulihan di bawah hukum negara bagian tidak berarti bahwa
kasus federal juga gagal; sebaliknya, keberhasilan dalam satu kasus
tidak berarti keberhasilan di lain kasus. Meskipun dituduh dengan
tuntutan yang sama, dua penyebab tindakan dapat mempunyai hasil berbeda,
karena didasarkan pada hukum yang berbeda dari penuntutan di pengadilan
negara bagian atau federal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar